Tak Sadar Diintai Polisi, Pekerja Kuli Bangunan Edarkan Sabu Ditangkap

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Seorang kuli bangunan berinisial SL (53) warga Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya. ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkotika.

Pelaku SL ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di wilayah Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya, Sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (02/5/2023).

Selain menangkap tersangka SL, polisi juga berhasil menyita barang bukti 10 poket sabu siap edar dengan berat total 3,82 gram dan satu bungkus rokok gudang garam merah.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Supardi CS Warga Gembong Surabaya Dipoliskanย 
LIPUTAN SURABAYA

Tak Sadar Diintai Polisi, Pekerja Kuli Bangunan Edarkan Sabu Ditangkap

“Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam lemari yang dikemas dalam sebuah Rokok Gudang Garam Merah, rencananya akan di edarkan wilayah Kapas Lor Wetan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (30/05/2023).

Selain itu juga ditemukan satu bendel plastik kip, dua sekrup, uang tunai Rp. 305.000 dan satu bungkusan Rokok Gudang Garam Merah.

SIMAK JUGA   Pengeroyokan Warga Tambak Lumpang Bersenjatakan Celurit dan Batu Paving

“Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan SL ini jika ditotal yakni 3,82 gram sabu. Mayoritas barang bukti ditemukan di dalam lemari rumah tersangka,” beber Daniel.

Dari hasil interogasi, SL mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar yang panggilannya Dibala (DPO). pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, dengan cara di ranjau di kuburan Jalan Rangkah Surabaya.

SIMAK JUGA   Kapolres Pasuruan Hadiri Ngaji Bareng Cafe To Cafe Bersama Kiyai Muda Gus Romy Syib

“Tersangka SL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Andik )

Pos terkait