Surabaya – Banyak modus dan cara yang dilakukan pelaku tindak kriminal di Kota Surabaya salah satu nya adalah Falin (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya residivis yang keluar masuk bui kali ini pelaku melakukan aksi kejahatan nya dengan cara gembos ban mobil dengan memasang paku yang terbuat dari besi payung di sandal kemudian menempel kan di ban mobil ketika berhenti di tracfik light di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Surabaya.
Perlu diketahui,Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapnya setelah aksinya viral di berbagai media sosial. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu saat mereka melakukan aksi kejahatan itu secara profeling.
Dalam keterangannya Kasatteskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku gembos ban mobil dengan memasang paku payung di sandalnya, rupanya cara tersebut untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.
Saatย Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti, yang dikarenakan mobil yang ditumpangi ban bocor setelah di pasanggi paku oleh pelaku.
โDari hasil keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan yang salah satu nya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf,โungkap Mirzal.
Ditambahkannya, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas yang didalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000
Lantas pelaku melakukan aksinya lagi di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas berisi surat- surat penting. Tak berhenti sampai disitu pelaku juga kerap menyasar di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan memetik tas milik korban yang didalamnya terdapat kunci mobil dan sweter milik korban,โ tambah Mirzal.
Beruntung, pelarian pelaku tak berjalan mulus. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya vidio pelaku tengah viral di media sosial.
Mirzal menambahkan, berdasarkan informasi dari laporan para korban, serta viral nya di media sosial anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan tak lama kemudian pelaku saat melintas di Jalan Embong Malang Surabaya berhasil diamankan.
โKami amankan barang bukti berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung,โucapnya.
Atas perbuatannya Falin diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumanย 9 tahun penjara.
Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki beberapa minimarket yang dilewatinya, pelaku berpura pura sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah. ( Andik )