Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gelar konferensi pers, ungkap perkara pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh tiga dari lima orang asal Surabaya, yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.
Dari identitas tersangka masing-masing berinisial S, MR dan M. Ketiganya ditangkap, lantaran mengaku sebagai Anggota Kepolisian untuk melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korbannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, ketiga tersangka ini, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
โDari hasil pemeriksaannya, mereka telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian,โ kata AKBP Herlina, dihadapan wartawan, Kamis (12/10/2023).
Lanjut AKBP Herlina, pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini tidak hanya bertiga. Melainkan ada dua lagi rekannya masih dilakukan pengejaran oleh Petugas dilapangan.
โAdapun hasil barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio sebagai sarana, serta sebuah borgol, 3 (tiga) potong kaos lengan pendek, selembar bukti transfer dan 4 (empat) buah Handphone,โ lanjutnya.
Dalam penegasannya Perwira Perempuan kedua yang menjabat sebagai pemimpin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan apapun yang masih berkeliaran di wilayah hukumnya.
โSelama saya menjabat sebagai Kepala Kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tidak pernah akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan apapun. Dan pastinya kami akan melakukan tindakan tegas,โ tegas Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan jawaban keresahan ditengah-tengah masyarakat yang menyebutkan adanya momok penjahat yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dan melakukan pemerasan.
โAlhamdulillah, keresahan sudah terjawab oleh tindakan gerak cepat Tim Resmob dengan mengamankan para penjahat tersebut, tanpa adanya perlawanan dari mereka,โ urai Iptu Achmad Prasetyo yang baru seminggu menjabat sebagai Kasatreskrim di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Selain itu, Iptu Achmad Prasetyo juga menyebut, bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda di Surabaya.
โUntuk tersangka S tertangkap di depan Pom Bensin Jalan Jakarta. Sedangkan pelaku MR dan M tertangkap di Jalan Kalimas Surabaya,โ sebutnya.
Ia juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu menyasar kepada para pemain judi Online dan mengaku sebagai anggota Polisi. Kemudian mereka melakukan penyergapan.
โSetelah yang disergap itu, merasa takut lantaran ada amplikasi judi Online. Mereka menawarkan jalur perdamaian yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan agar tidak berlanjut di kantor,โ jelas Iptu Achmad Prasetyo.
Iptu Achmad Prasetyo menambahkan, begitu yang disergap merasa ketakutan karena hendak dibawa ke kantor oleh tiga tersangka bersama komplotannya, akhirnya membayar sejumlah uang berdalih sebagai uang perdamaian yang di transfer melalui rekening Bank.
โGuna mengganjar dari perbuatan jahat yang sudah dilakukan oleh ketiga tersangka ini, kita akan jeratkan dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan atau pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman 13 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya, masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),โ pungkasnya.
( Andik )