Liputan Surabaya Setelah melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Jalan Semarang, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap 1 tersangka, Jum’at (24/03/2023) malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan diketahui berinisial ASH (20 tahun) Alamat Jalan. Kemayoran Budidayan Kota Surabaya.
“Tersangka ini merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi Polsek Pabean Cantikan,” ucap Kapolsek Kompol Dhany Rahadian Basuki melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi.
Lanjut Iptu Fauzi, untuk kronologis penangkapannya sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan lidik adanya sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Semarang Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mencurigai terhadap gerak gerik tersangka, akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan serta penggledahan,” terangnya.
Ketika dilakukan penggledahan, sambungnya, petugas menemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Guna dilakukan proses lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) potong celana jeans pendek merk PALMAS warna Abu-abu yang di dalam saku belakang sebelah kiri berisi, 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,31 dan 0,29 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. ( Andik )