Liputan Surabaya – Warga pengangguran inisial MWB 28 thn. Jl.pacar keling 1/4 Surabaya tak berdaya setelah di amankan anggota reskrim dari Polsek Tambaksari setelah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang merupakan residivis tersebut menjalankan aksi nya tersebut di jln. Gresikan gang 1 ( satu ) pada pagi hari sekira pukul 09.00
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 08.30 Wib Korban Memarkir Sepeda Motornya di Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya, kemudian Tersangka hunting mencari sasaran,dan pukul 09.00 wib tersangka melihat sepeda motor milik korban yang diparkir dan kondisi sekitar sepi maka tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir namun tersangka sulit untuk menghidupkan kendaraan bermotor tersebut sampai akhirnya menghidupkan secara manual dengan di stater kaki berulang kali yang sampai akhirnya tindakan tersangka diketahui korban dan korban berteriak Maling yang membuat Tersangka Kebingungan dan melarikan diri., Kemudian warga yang berada di TKP Menghubungi Polsek Tambaksari kemudian anggota piket fungsi meluncur ke TKP serta Pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke mako Polsek Tambaksari.
Sedangkan tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dan Barang Bukti yang berhasil di amankan unit Reskrim Tambaksari 1 (Satu) buah Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Biru 1 (satu) Buah Mata Kunci Letter T. ( Andik )