Liputan Surabaya – Patut diacungi jempol terbukti dalam memerangi peredaran narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan satu (1) tersangka pengedar dengan ratusan poket sabu siap edar.
Barang haram yang berhasil kita sita dari tangan tersangka SA berusia 27 tahun ini bertempat di jalan Sawah Pulo SR Surabaya pada , Minggu (12/02/23).
KasatReskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Hendro Utaryo memaparkan sabu siap edar ini berjumlah 141 bungkus dengan berat keseluruhan 52,27 gram.
Penangkapannya dilakukan pada hari Selasa tanggal (07/02/ 23)sekitar pukul 00.30 Wib, didalam Gang Jalan Sawah Pulo SR Surabaya,โ ujarnya.
Barang bukti yang ikut diamankan anggota kita selain sabu juga handphone merk Samsung galaxy dan simcard milik tersangka SA yang digunakan untuk alat komunikasi dalam melakukan transaksi sabu.
Nantinya dengan handphone milik tersangka ini kita akan kembangkan,
saat anggota mengintrogasi SA ini mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang masih dalam pantauan anggota kita,”ujar Hendro Utaryo.
Untuk pasal yang kita jeratkan kepada tersangka SA ini pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,โ pungkasnya. ( Andik )