Liputan Surabaya – MADIUN, Polres Madiun Polda Jawa Timur meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Kedua tersangka masing-masing berinisial SDR (50) dan STR (23).
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya di beberapa kecamatan, meliputi Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, hingga Saradan.
โPara pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di area persawahan maupun teras rumah, terutama yang kunci kontaknya masih menancap,โ kata AKBP Kemas saat rilis di Gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pengungkapan, tersangka SDR tercatat beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua TKP di Kecamatan Mejayan, dua di Balerejo, dan dua lainnya di Pilangkenceng.
Sementara itu, tersangka STR melakukan pencurian di enam TKP berbeda, masing-masing dua TKP di Kecamatan Saradan, tiga TKP di Wonoasri, serta satu TKP di Balerejo.
Polisi mengungkap, kedua pelaku memiliki modus operandi yang berbeda. SDR melakukan pengamatan dengan berjalan kaki di area persawahan. Saat menemukan sepeda motor dengan kunci yang masih menempel dan tanpa pengawasan, pelaku langsung membawa kabur.
Sedangkan STR menggunakan modus berpura-pura sebagai penumpang ojek online untuk memantau situasi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian mengambil kendaraan yang terparkir di teras rumah warga.
โAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,โ tegasnya.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka.
โJangan meninggalkan kunci di kendaraan dan gunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,โ pungkasnya.
Pewarta : (Tp)










