Liputan Surabaya – MALANG, Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat Satresnarkoba Polres Malang di bawah naungan Polda Jawa Timur. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga setempat, ditangkap di rumahnya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
โBerawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,โ ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Modus yang digunakan yakni sistem ranjau serta transaksi melalui komunikasi ponsel.
โDari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,โ kata AKP Bambang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : (Tp)










