Pengedar Sabu Dibekuk di Surabaya, Polisi Sita 4,02 Gram dan Uang Tunai

Liputan Surabaya – Tanjung Perak, Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram yang disimpan dalam kantong celana tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

SIMAK JUGA  PT Pos Indonesia Luncurkan Program Terbaru Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

โ€œTersangka kami amankan berikut barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,โ€ ujarnya, Rabu (15/4).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut, pembelian terakhir dilakukan sebanyak lima gram dengan harga Rp3,75 juta.

SIMAK JUGA  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Otak Pembunuhan di Wonokusumoย 

Transaksi antara tersangka dan pemasok dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. MK diketahui berasal dari wilayah Sukolilo, Bangkalan, Madura.

Selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Tersangka menjual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per poket, menyasar kawasan sekitar Jalan Hangtuah, Surabaya.

Polisi mengungkap, sisa barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari sabu yang belum sempat terjual. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta apabila seluruh barang habis terjual.

SIMAK JUGA  Kursi Kosong Berulang, Hak Waris Dipertaruhkan: Mangkirnya PT Glenmore Picu Dugaan Penghindaran Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait