Desakan Aksi Massa di Bangkalan Menguat, Aktivis dan Insan Pers Singgung Perlindungan UUD 1945

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Bangkalan, Gelombang penolakan terhadap pernyataan kontroversial Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan terus memanas. Selain mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 29 Mei 2026, sejumlah organisasi wartawan dan aktivis LSM juga mulai menyinggung perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Pernyataan yang menyebut โ€œpenyakitnya kepala sekolah dan guru tidak terlepas dari media dan LSMโ€ dinilai telah menyinggung profesi wartawan serta lembaga kontrol sosial yang memiliki fungsi penting dalam demokrasi dan pengawasan publik.

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menegaskan bahwa profesi wartawan dan aktivitas kontrol sosial dilindungi oleh konstitusi negara.

SIMAK JUGA  Polri Ungkap Modus Rekrutmen Anak oleh Kelompok Terorisme Melalui Dunia Digital, 110 Anak Terdampak di 26 Provinsi

Dalam perspektif hukum tata negara, kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.โ€

Selain itu, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi juga diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:

โ€œSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.โ€

SIMAK JUGA  Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Sampang Ajak Ratusan Awak Media Ngopi Bareng

Tak hanya konstitusi, perlindungan terhadap profesi pers juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara pada Pasal 6 UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Aktivis dan insan pers menilai pernyataan yang menyudutkan media maupun LSM berpotensi mencederai semangat demokrasi dan kemitraan antara dunia pendidikan dengan fungsi kontrol sosial masyarakat.

SIMAK JUGA  Perkuat Pelayanan Publik dan Transformasi Polri PRESISI, Kapolres Bondowoso Kukuhkan Perwira Samapta

Meski permintaan maaf terbuka telah disampaikan oleh Ketua PGRI Bangkalan, sejumlah elemen massa menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara moral semata. Mereka tetap mendesak adanya tanggung jawab etik dan langkah tegas dari pemerintah daerah.

Aksi demonstrasi yang diperkirakan melibatkan sekitar 700 massa tersebut dipastikan akan menjadi sorotan publik di Jawa Timur, mengingat isu ini telah berkembang menjadi perdebatan luas mengenai penghormatan terhadap profesi pers, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum dalam negara demokrasi.

Pewarta : ( Tp )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ