Dasar Hukum dan Perspektif UUD atas Penghentian Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Sampang, Dalam perspektif hukum dan konstitusi, setiap proses penegakan hukum wajib berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keterbukaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait penghentian penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama di wilayah Camplong, sejumlah ketentuan hukum dinilai menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan hak warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh proses penanganan perkara wajib dilakukan berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar kepentingan tertentu ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf
LIPUTAN SURABAYA

โ€œSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.โ€

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelapor maupun terlapor memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus diperlakukan secara profesional tanpa diskriminasi.

Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

โ€œSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.โ€

Dalam konteks penghentian penyelidikan, publik menilai asas kepastian hukum menjadi perhatian utama, terutama apabila masih terdapat saksi yang belum diperiksa secara maksimal maupun pihak terlapor yang disebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

SIMAK JUGA  Diduga Terjadi Human Trafficking, Karaoke 9 Heaven Surabaya Dipasangi Garis Polisi

Secara yuridis, penghentian penyelidikan maupun penyidikan memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara apabila:

“Tidak ditemukan peristiwa pidana,

“Tidak cukup alat bukti,

“Atau perkara dihentikan demi hukum.

โ€Namun demikian, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengedepankan prinsip legalitas dan profesionalitas.

Apabila dalam proses penanganan perkara muncul dugaan ketidakterbukaan, pemanggilan saksi yang dinilai tidak lazim, hingga permintaan agar perkara tidak disampaikan kepada media, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

SIMAK JUGA  Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang

Dalam prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum selama tidak mengganggu substansi penyidikan maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, publik berharap Polres Sampang dapat memberikan penjelasan resmi secara transparan agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Di negara hukum, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keputusan akhir, tetapi juga melalui proses yang akuntabel, terbuka, dan menjunjung rasa keadilan bagi seluruh warga negara.

Pewarta : ( Tp )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ