Liputan Surabaya – Bangkalan, Polemik dugaan ancaman somasi terhadap wartawan yang menyoroti transparansi anggaran PGRI Bangkalan menuai kecaman dari sejumlah aktivis dan elemen masyarakat. Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan sikap antikritik dan berpotensi mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Ketua Mahkota Forum Pemuda Bangkalan, Mukri (MK), menegaskan bahwa wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, kritik terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari pengawasan publik, bukan tindakan yang patut dibungkam melalui ancaman hukum.
โPers dan LSM bekerja dilindungi undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari pengawasan publik,โ ujar Mukri.
Sorotan terhadap transparansi anggaran tersebut memicu gelombang solidaritas dari sejumlah aktivis dan insan pers. Dalam aksi yang digelar, massa membawa berbagai poster bertuliskan โTransparansi Anggaran Hak Publikโ, โPers Bekerja Dilindungi Undang-Undangโ, hingga โStop Ancaman Somasi terhadap Wartawanโ.
Aktivis menilai, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui hak jawab maupun klarifikasi sesuai mekanisme Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi ataupun tekanan hukum yang dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik.
Mereka juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran merupakan hak masyarakat yang harus dijaga demi terciptanya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PGRI Bangkalan terkait dugaan ancaman somasi terhadap wartawan tersebut. Namun desakan agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan mengedepankan transparansi terus menguat di tengah masyarakat.
Pewarta : ( Tp )



