Liputan Surabaya – Surabaya, Dalam konteks polemik pernyataan yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “penyakit”, terdapat sejumlah landasan hukum dan ketentuan konstitusi yang menegaskan bahwa pers serta pengawasan masyarakat merupakan bagian sah dari sistem demokrasi di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi keberadaan organisasi masyarakat, termasuk LSM, dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal tersebut menjadi jaminan konstitusi terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar serta transparan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Sementara Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan:
“Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa tugas wartawan bukan sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik secara terbuka dan transparan. Kehadiran media maupun LSM dalam mengawasi penggunaan anggaran dan kebijakan pendidikan merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi kepada publik.
Prinsip Demokrasi dan Kontrol Sosial
Dalam sistem demokrasi, kritik dan pengawasan dari pers maupun masyarakat sipil merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga akuntabilitas lembaga publik, termasuk institusi pendidikan.
Oleh sebab itu, berbagai pihak menilai bahwa penyematan istilah “penyakit” terhadap wartawan dan LSM tidak sejalan dengan semangat demokrasi, kebebasan pers, serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia.
Pewarta : ( Tp )



