Liputan Surabaya – TANJUNG PERAK, Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Melalui gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim, aparat berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial MS (48) yang diketahui beraksi di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Pelaku bahkan diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, M Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal dan curanmor yang kerap meresahkan warga.
โKami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,โ tegas AKP Prasetyo.
Dalam proses penangkapan, petugas juga terpaksa mengambil tindakan tegas terukur lantaran tersangka dianggap membahayakan keselamatan anggota di lapangan. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan diubah nomor polisinya guna menghilangkan jejak.
Polres Pelabuhan Tanjungperak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak kriminalitas. Laporan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
Pewarta : ( Tp )



