Liputan Surabaya – Surabaya, Sidang perkara dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2026). Persidangan tersebut membahas kasus pengosongan rumah secara paksa di kawasan Dukuh Kuwukan RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii menjalani proses persidangan terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pengusiran Elina Widjajanti dari rumah yang ditempatinya pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Di hadapan majelis hakim, Elina Widjajanti menyampaikan kesaksiannya terkait peristiwa yang menurutnya telah menyebabkan dirinya kehilangan tempat tinggal, dokumen penting, hingga harta benda bernilai miliaran rupiah.
โSaya diangkat lalu dibawa keluar rumah dan diturunkan di jalan,โ ujar Elina saat memberikan keterangan di persidangan.
Elina mengaku saat kejadian didatangi enam pria berbadan besar yang memaksanya keluar dari rumah. Meski sempat menolak karena merasa memiliki hak tinggal di rumah tersebut, dirinya tetap dipaksa meninggalkan lokasi.
Menurut Elina, rumah tersebut juga merupakan bagian dari milik keluarganya, termasuk kakaknya bernama Elisa Irawati.
Tidak hanya itu, Elina mengaku sempat berusaha masuk kembali ke dalam rumah guna menyelamatkan barang-barang pribadinya. Namun upaya tersebut dihalangi oleh sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.
Dalam kesaksiannya, Elina menyebut dua sosok yang paling diingat saat peristiwa berlangsung adalah Muhammad Yasin dan Syafii yang kini duduk sebagai terdakwa.
Akibat insiden tersebut, Elina mengaku mengalami luka robek di bagian bibir. Berselang beberapa waktu setelah pengusiran terjadi, dirinya mendapat informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Sejumlah barang berharga disebut turut hilang, mulai dari sepeda angin, lemari, hingga dokumen penting berupa sertifikat tanah.
โSaya trauma. Kerugian saya sampai miliaran rupiah,โ katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari sebuah pertemuan di rumah makan kawasan Citraland pada 31 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Samuel yang mengaku sebagai pemilik rumah disebut meminta bantuan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah. Samuel juga memperlihatkan sejumlah dokumen berupa perikatan perjanjian jual beli, kuasa menjual, serta Letter C atau Petok D sebagai dasar penguasaan rumah.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Syafii yang berprofesi sebagai advokat bertugas memberikan penjelasan kepada penghuni rumah. Sedangkan Muhammad Yasin disebut bertanggung jawab mengerahkan massa untuk berjaga dan melakukan eksekusi di lapangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Samuel diduga menyiapkan dana sebesar Rp16,75 juta untuk membayar sekitar 12 orang yang dilibatkan dalam aksi pengosongan rumah tersebut.
Ketika Elina menolak keluar dari rumah, Samuel diduga memerintahkan agar korban dipaksa keluar. Muhammad Yasin bersama beberapa orang lainnya disebut menarik tangan korban hingga menyeretnya keluar rumah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang di muka umum.
Selain pidana badan, aturan tersebut juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.
Sidang perkara Elina Widjajanti akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Pewarta : Tp



