Tangis Petani Sumber Girang Menanti Keadilan, Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Masuki Tahap Penyidikan

ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Mojokerto, Puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto masih menyimpan luka mendalam akibat dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penjualan tanah persawahan yang terjadi sejak tahun 2020 silam. Hingga kini, hak pembayaran yang dijanjikan belum sepenuhnya diterima para petani.

Kasus tersebut bermula ketika sejumlah perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah menawarkan bantuan proses transaksi lahan milik warga kepada pembeli asal Surabaya. Dalam kesepakatan saat itu, setiap bidang tanah disepakati bernilai Rp600 juta dan disebut telah mendapat persetujuan kepala desa setempat.

Namun harapan para petani untuk mendapatkan hasil penjualan tanah justru berubah menjadi penderitaan panjang. Selain pembayaran yang belum tuntas, muncul dugaan adanya pengalihan dana sebesar Rp175 juta per petani kepada seseorang berinisial AG dengan dalih untuk memperlancar administrasi pembayaran lanjutan.

SIMAK JUGA  Tebar Ratusan Takjil Gratis GSI, BNNP Jatim dan potretrealita, 20 Menit Ludes

Alih-alih memperoleh kepastian, para petani mengaku harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Bahkan mereka merasa diperlakukan tidak adil hingga harus memohon demi mendapatkan hak mereka sendiri.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Penerbang Tempur F-16 TNI AU Ikuti Pelatihan Air To Air Refueling
LIPUTAN SURABAYA

Karena tidak kunjung ada penyelesaian, para petani akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Mojokerto pada 3 Oktober 2024. Lima hari kemudian, tepatnya 8 Oktober 2024, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam laporan itu, tiga perangkat desa beserta kepala desa dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru mulai memberikan harapan bagi para petani. Pada 7 Mei 2026, perwakilan petani bernama Sardi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim.

Berdasarkan isi SP2HP, penyidik disebut telah meminta keterangan ahli hukum pidana dan hukum perdata dari salah satu universitas ternama di Surabaya. Selain itu, pelapor dan sejumlah saksi juga kembali dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.

SIMAK JUGA  Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Malang

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rodyah, anak kandung Sardi yang selama ini setia mendampingi perjuangan ayahnya, berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi para petani yang merasa dirugikan.

โ€œSebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,โ€ ujarnya penuh harap.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ