Liputan Surabaya – Pamekasan, Polemik dugaan ketidaksesuaian keterangan terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan dalam perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin memunculkan sorotan terhadap kepatuhan aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP.
Dalam sistem hukum Indonesia, penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Aparat penegak hukum wajib memenuhi prosedur administrasi dan pemberitahuan kepada keluarga tersangka sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Dasar Konstitusi UUD 1945
Hak warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dijamin dalam UUD 1945, di antaranya:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
โNegara Indonesia adalah negara hukum.โ
Ketentuan ini menegaskan seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib berdasarkan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substansial.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
โSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.โ
Pasal ini menjadi dasar bahwa tersangka tetap memiliki hak memperoleh kepastian hukum, termasuk hak keluarga untuk menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
โSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.โ
Dalam konteks perkara pidana, hak keluarga untuk mengetahui status hukum anggota keluarganya merupakan bagian dari perlindungan hukum yang dijamin konstitusi.
Ketentuan KUHAP yang Mengatur Penangkapan dan Penahanan
Selain UUD 1945, prosedur penangkapan dan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di antaranya:
Pasal 18 ayat (1) KUHAP
Penangkapan harus dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
Pasal 21 ayat (3) KUHAP
Tembusan surat perintah penahanan wajib diberikan kepada keluarga tersangka.
Pasal 50 KUHAP
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam polemik yang berkembang di Pamekasan, keluarga tersangka mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang disebut telah dikirim dan diterima pada 7 April 2026. Mereka mengaku tidak pernah menerima dokumen dimaksud dan tidak mengenal nama penerima yang tercantum dalam bukti pengiriman.
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut keabsahan prosedur hukum yang dijalankan penyidik. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka hal itu dapat menjadi bahan evaluasi internal hingga pemeriksaan etik maupun prosedural.
Keluarga pun meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, dan Bidpropam melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.
(RED)
Pewarta : Tp



