Oknum Polisi Berinisial J Berlagak Pahlawan, Publik Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai UUD

ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – SURABAYA, Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada oknum polisi berinisial J yang disebut-sebut berperan dalam proses penjemputan pelaku dari Madura hingga dibawa ke Surabaya.

Di tengah polemik terkait status pelaku, apakah ditangkap atau menyerahkan diri, kemunculan nama oknum J justru memicu tanda tanya baru. Publik menilai, dalam perkara pidana berat seperti pembunuhan, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, penjemputan pelaku diduga dilakukan tanpa membawa surat perintah resmi atau Sprin. Jika benar, hal tersebut dinilai dapat mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

SIMAK JUGA  Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

โ€œJangan sampai ada oknum yang berlagak seperti pahlawan lalu bertindak di luar prosedur hukum. Semua ada aturan dan mekanismenya,โ€ ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Warga Buker Mengadu ke DPMD Sampang Terkait Ngelupasnya Jalan Rabat Beton
LIPUTAN SURABAYA

Selain dugaan pelanggaran prosedur, isu adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara juga semakin menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menegaskan bahwa setiap aparat wajib tunduk pada aturan hukum dan kode etik profesi.

โ€œTidak boleh ada aparat yang bertindak seolah paling berjasa namun mengabaikan prosedur hukum. UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Jika benar ada pelanggaran prosedur maupun dugaan permainan uang, maka harus diusut secara transparan dan profesional,โ€ tegas Imam Arifin.

SIMAK JUGA  Diduga Gelapkan 18 Unit Mobil Rental, Klebun Banangkah Di Tahan Polrestabes Surabaya

Menurutnya, perkara pembunuhan merupakan tindak pidana serius sehingga penanganannya harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Ia juga meminta institusi terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian terkait mekanisme penjemputan pelaku, status hukum yang sebenarnya, serta kebenaran dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.

(Red)

Pewarta : Tp,

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ