Percobaan Pencurian Kabel di Wiyung Terungkap, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Sesuai KUHP dan UUD 1945

ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Pengungkapan kasus dugaan percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum biasa, namun juga mencerminkan implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam perspektif hukum, tindakan para tersangka yang diduga melakukan penggalian untuk mengambil kabel tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penindakan ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tindakan melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

SIMAK JUGA  Pengedar Sabu Kalilom Lor Surabaya Disergap di Warkop

Kapolsek Wiyung, Lya Ambarwati, menegaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan prosedur hukum yang sah, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
LIPUTAN SURABAYA

Selain itu, langkah kepolisian juga mencerminkan perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan umum. Infrastruktur kabel bawah tanah yang dikelola oleh PT Telkom Indonesia merupakan bagian dari fasilitas vital yang menunjang layanan publik. Kerusakan atau pencurian terhadap fasilitas tersebut berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, disebut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menekankan perlindungan terhadap seluruh warga negara dan kepastian hukum yang adil.

SIMAK JUGA  Gerak Cepat Polres Tanjung Perak, Amankan Pelaku Pencurian Tandon Air Yang Viral di Medsos

Dalam konteks hak asasi manusia, proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan supremasi hukum dan ketertiban sosial di wilayah Surabaya.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ