Liputan Surabaya – SURABAYA, Proyek pembangunan gorong-gorong di Kabas Baru Gang 10, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menuai sorotan warga. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pekerjaan tersebut juga diduga mengabaikan sejumlah ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penggalian dan pemasangan buis beton telah berlangsung. Namun, tidak terlihat plang proyek yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun masa pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pekerja juga tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Tak hanya itu, area galian juga tidak dilengkapi rambu peringatan maupun barikade pengaman yang lazim dipasang untuk mengantisipasi risiko kecelakaan bagi pekerja maupun warga sekitar.
Padahal, dalam pelaksanaan pekerjaan gorong-gorong, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi hal yang wajib dipenuhi. Tahapan pekerjaan meliputi persiapan, penggalian, pemasangan buis beton, penyambungan, hingga penimbunan kembali. Di setiap tahapan tersebut, aspek keselamatan kerja menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait transparansi proyek dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
โDalam aturan SOP seharusnya ada plang. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab kalau nanti cepat rusak atau mampet,โ ujar salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek, pengawas lapangan bernama Soleh tidak memberikan penjelasan terkait teknis pekerjaan maupun tidak adanya papan proyek. Ia justru mengajak awak media berbincang santai.
โMari kita ngopi dulu mas,โ ujar Soleh.
Sementara itu, Lurah Kapas Madya Baru, Krisna, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Musthofa dari LiputanSurabaya.id, memberikan tanggapan singkat.
โSudah Pak RW, LPMK, Pak RT juga sudah tahu,โ kata Krisna.
Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai SOP, Krisna kembali menyampaikan jawaban serupa.
โSiap matur nuwun infonya. Sudah Pak RW, LPMK, Pak RT juga sudah tahu,โ ucapnya.
Seorang ahli konstruksi yang dimintai pendapat menegaskan bahwa keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, plang proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan publik terhadap pelaksanaan pekerjaan.
โPekerjaan gorong-gorong tanpa plang rawan menimbulkan dugaan penyimpangan. Masyarakat menjadi sulit mengawasi apakah material yang digunakan dan tahapan pekerjaan sudah sesuai SOP atau belum,โ tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tidak adanya papan proyek serta dugaan pelanggaran K3 dalam pelaksanaan pekerjaan gorong-gorong tersebut.
Warga berharap proyek yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas, berfungsi optimal, dan mampu mencegah terjadinya genangan maupun banjir saat musim hujan tiba. (RED)



