Keluarga Korban Pertanyakan Penegakan UUD 1945 dan Keadilan Aparat Polres Tanjung Perak….??

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Keluarga korban pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II, Surabaya, kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya anggota kepolisian di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam mengusut tuntas perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Di tengah belum terungkapnya seluruh fakta hukum secara terang, pihak keluarga mempertanyakan di mana letak keadilan negara terhadap korban dan keluarga yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.

โ€œMana negara? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,โ€ ungkap salah satu keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga menilai aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan penegakan hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras
LIPUTAN SURABAYA

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa setiap perkara pidana, terlebih kasus pembunuhan, wajib ditangani secara serius dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

SIMAK JUGA  Satresnarkoba Polres Sampang Diduga Merehabilitasi Residen Narkoba Sebesar 75 Juta !!!

Secara yuridis, tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keluarga korban juga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan secara transparan terkait status para pelaku, kronologi sebenarnya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.

SIMAK JUGA  Ditres PPA - PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

Desakan masyarakat agar kasus tersebut diusut tuntas pun terus mengalir. Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan formalitas semata, melainkan benar-benar membongkar seluruh fakta hukum demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum serta meminta negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ