Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Distribusi 311 Ball Rokok Ilegal, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta Rupiah

Gambar Gravatar
          

Liputan Surabaya – Bangkalan, Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali digencarkan aparat penegak hukum. Kali ini, Lanal Batuporon melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) berhasil mengamankan 311 ball rokok diduga tanpa pita cukai resmi dalam operasi penyekatan kendaraan di jalur Suramadu arah Madura–Surabaya, Rabu malam (13/5/2026).

Operasi yang berlangsung di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan distribusi rokok ilegal lintas daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Dantim SFQR Lanal Batuporon itu, petugas memeriksa puluhan kendaraan angkutan, mobil pribadi hingga kendaraan box ekspedisi. Hasilnya, sebanyak 15 kendaraan diamankan bersama ratusan ball rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
LIPUTAN SURABAYA

Selain barang bukti, aparat juga mendata 18 orang terdiri dari 14 laki-laki dan empat perempuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AL terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

SIMAK JUGA  Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain ancaman pidana badan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ketentuan tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.

SIMAK JUGA  Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas dan Tata Nilai

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar di wilayah Jawa Timur maupun lintas provinsi.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap kerugian negara, tetapi juga dinilai merusak iklim usaha industri hasil tembakau yang legal dan taat terhadap kewajiban perpajakan serta cukai.

(Redaksi)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯