Liputan Surabaya – Pati, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Ashari (52), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pati di wilayah Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan dilakukan di area akses menuju sebuah petilasan yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat. Polisi mengungkapkan, selama pelarian tersangka kerap berpindah-pindah lokasi sakral untuk menghindari pengejaran aparat.
“Kasat Reskrim Polres Pati menyebut, strategi pelarian tersebut diduga sengaja dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap tempat-tempat yang dianggap angker dan tertutup dari aktivitas umum.
“Meski tersangka berupaya bersembunyi di lokasi terpencil dan dianggap sakral, tim tetap melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar sumber kepolisian, Jumat (8/5/2026).
Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C menyatakan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sementara Pasal 81 mengatur sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pidana terhadap pelaku kekerasan seksual dengan penyalahgunaan relasi kuasa, jabatan, maupun kepercayaan.
Perlindungan Konstitusi bagi Korban
Secara konstitusional, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyebut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum terhadap korban, termasuk dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun institusi keagamaan.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Kasus ini mencuat setelah salah satu santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
Penyidik kini masih mendalami seluruh alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi korban, rekaman CCTV, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut membiarkan tindakan tersebut berlangsung.
Kapolres Pati menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan posisi kepercayaan dan otoritas agama untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pati guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Aktivitas Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pun untuk sementara dihentikan demi mendukung proses investigasi internal yang tengah dilakukan aparat berwenang.
Pewarta : Tp



