Ledakan LPG 3 Kg di Kapas Madya Surabaya, Dugaan Pengoplosan Gas Disorot

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Peristiwa ledakan tabung gas LPG 3 Kg di Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Selasa (31/03/2026), kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang menyebabkan korban luka berat tersebut dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Salah satu korban dalam tragedi tersebut, Kenzo Moreno Usu Baihaqi, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Asrama Haji Surabaya. Korban diketahui telah menjalani empat kali operasi besar akibat luka serius yang dideritanya pascaledakan. Operasi terbaru dilakukan pada Senin (11/05/2026) mulai pukul 11.45 WIB hingga 15.30 WIB.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik pengoplosan LPG subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius karena praktik ilegal semacam itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat sebagai pengguna akhir.

SIMAK JUGA  Gerak Cepat Polisi Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang di Gresik

Dalam perspektif hukum, penyalahgunaan distribusi dan niaga LPG subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Team SOSIAL KARSA Selalu Siap Dalam Pendampingan Terhadap Warga Yang Membutuhkan Meskipun di Bulan Ramadhan
LIPUTAN SURABAYA

Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa maupun luka berat terhadap orang lain.

Di tengah perjuangan panjang sang anak untuk pulih, Maria Vita selaku ibu korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat di Polrestabes Surabaya.

โ€œKeinginan dan harapan terbesar saya saat ini adalah pihak kepolisian segera mungkin menindaklanjuti laporan saya kemarin, surat laporan dari Kepolisian Nomor: STTLP/M/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Di sini saya berjuang bersama anak saya, Kenzo Moreno Usu Baihaqi, untuk sembuh dan pulih kembali seperti sedia kala tanpa meninggalkan trauma dalam hidupnya. Saya juga berharap ini menjadi pelajaran bagi semua penjual, pedagang, tengkulak, maupun pengecer LPG 3 Kg di mana pun, agar tidak ada lagi korban berikutnya dan bisa lebih amanah lagi,โ€ ujar Maria Vita dengan suara penuh haru.

SIMAK JUGA  Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

Tragedi ledakan LPG 3 Kg di Kapas Madya Surabaya menjadi pengingat keras bahwa pengawasan distribusi energi subsidi tidak boleh dianggap sepele. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang menyebabkan penderitaan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ