LIPUTAN SURABAYA – Bangkalan โ Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang ditangani Polres Bangkalan menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini pihak yang disebut sebagai pemilik gudang serta bos perusahaan yang diduga terkait belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan penelusuran media ini, nama Wahid yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sri Karya Lintasindo ikut menjadi perhatian. Perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan Anna dan menggunakan armada tangki milik PT Citra Nusantara Energi (CNE) serta PT Danendra.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut, pihak owner perusahaan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pekerja lapangan yang diproses hukum.
โHarusnya owner juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan. Anna juga disebut-sebut sebagai pemilik gudang di Krian,โ ujar sumber tersebut.
Narasumber itu juga menyebut adanya sosok bernama Candra yang disebut sebagai suami Anna dan diduga memiliki kedekatan dengan oknum di Mabes Polri.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Bermula dari Tumpahan Solar di Jalan
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas akibat tumpahan solar di wilayah Bangkalan yang kemudian mengungkap dugaan praktik distribusi dan penimbunan BBM subsidi ilegal antar daerah.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (2/5) ketika sebuah truk tangki mengalami kebocoran di Jalan Raya Arosbaya, Bangkalan. Rekaman CCTV warga memperlihatkan kendaraan tersebut tetap melaju tanpa menyadari solar tercecer di sepanjang jalan.
Akibatnya, tumpahan solar membentang sekitar 10 kilometer, mulai Jalan Raya Arosbaya hingga Jalan Raya Bancaran. Jalan yang licin menyebabkan banyak pengendara sepeda motor terjatuh.
โHal itulah yang mengakibatkan jalanan licin dan menyebabkan banyak pengendara terjatuh,โ ujar AKBP Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan truk bernomor polisi AG 8802 EL. Kendaraan tersebut diketahui membawa solar ilegal yang disembunyikan di dalam tangki tersembunyi pada bak kayu truk.
Dua orang yang diamankan dari kendaraan tersebut yakni sopir berinisial SB (39), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, serta kernet SP (66), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, biosolar subsidi itu diketahui diambil dari wilayah Pamekasan untuk dibawa dan ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di lokasi gudang penimbunan dan kembali mengamankan tiga tersangka lainnya.
โTruk bak kayu yang di dalamnya berisi tangki itu mengambil solar subsidi dari Pamekasan untuk dibawa ke Sidoarjo. Dari penggerebekan gudang tersebut, kami mengamankan tiga tersangka lainnya,โ jelas AKBP Wibowo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
satu unit truk tangki Hino kapasitas 16.000 liter,
satu unit truk tangki Isuzu kapasitas 8.000 liter,
tujuh tandon, enam tandon berisi masing-masing 1.000 liter biosolar, serta lima ember plastik berkapasitas 20 liter.
Penyidik menduga biosolar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan didistribusikan kembali secara ilegal.





