Liputan Surabaya – Surabaya, Dugaan aktivitas pengambilan kabel milik Telkom Indonesia di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, Kamis (22/5/2026), kini menjadi perhatian publik. Selain dugaan pencurian aset perusahaan strategis, kasus tersebut juga memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan yang diduga melawan hukum wajib diproses sesuai aturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Apabila aktivitas pengambilan kabel dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kewenangan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan penggunaan surat izin atau dokumen yang tidak sah, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beberapa pekerja diamankan aparat dari Polsek Tenggilis Mejoyo untuk dimintai keterangan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait legalitas pekerjaan, keaslian dokumen, serta status kepemilikan kabel yang diambil.
Sementara itu, Slamet Riyadi dari Telkom GSD menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat nota dinas maupun izin resmi terkait aktivitas pengambilan kabel di lokasi tersebut.
Pengamat hukum menilai, apabila benar tidak ada izin resmi dari pihak berwenang, maka aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas dugaan mafia kabel yang dinilai merugikan perusahaan strategis serta masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum. Penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Dilarang menyalin foto maupun isi berita tanpa izin redaksi.
Pewarta : Tp



