Polres Malang Ungkap 18 Kasus 3C dan Penadah

Sebanyak 18 kasus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang dalam ungkap kasus tiga C (Curat, Curas dan Curanmor) dan penadah yang di gelar selama tanggal 11-27 November 2023.

“Rinciannya, curat lima kasus, curanmor 10 kasus, dan penadah tiga kasus,” ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro Senin (27/11/2023) siang.

Dari peristiwa pengungkapan tiga C tersebut, Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus 10 tersangka. Dan 20 kendaraan roda dua. Selain itu, Polres Malang juga berhasil mengamankan satu buah kunci letter T, lima buah plat nopol kendaraan bermotor R2, empat buah HP, dua buah perhiasan emas, satu buah helm, dan satu buah kotak amal.

SIMAK JUGA   Pengangsu BBM Bersubsidi Berjenis Solar Semakin Merajalela Di Wilayah Tuban

Wisnu menambahkan, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Polres Malang berhasil mengungkap 10 perkara curanmor dengan tersangka berjumlah lima orang.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Dari lima orang tersangka, ada satu orang yang beraksi di lima TKP,” ujarnya.

SIMAK JUGA   Kepolisian Resor Malang Berhasil Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja

Wisnu menyebut, ia berinisial KNA (30) warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. KNA tercatat beraksi di Kecamatan Pagelaran sebanyak dua kali. Kemudian Kecamatan Gondanglegi dua kali. Kemudian Kecamatan Wajak sebanyak satu kali.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui KNA melakukan tindak pidana curanmor yang berada di teras rumah dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kemudian langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

Sedangkan para pelaku penadah curanmor diketahui melakukan penadahan lalu menggadaikan kendaraan
bermotor tersebut ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

SIMAK JUGA   Marak nya dugaan pratik percaloan yang ada di jajaran polda jatim khusus nya di wilayah hukum polres kabupaten Malang

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Wisnu menyebut dijerat dengan dua Pasal. Pertama Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kemudian Pasal kedua 480 KUHP barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.( Andik)

Pos terkait