Detik-Detik Bendera Merah Putih Terbalik dan Tali Putus di HUT RI ke-80, Sorotan Menyayat Hati

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu 17 Agustus 2025, diwarnai insiden memalukan. Prosesi pengibaran bendera Merah Putih di Balai Kota Surabaya dan Lapangan Kondosapata Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik setelah bendera terbalik dan tali pengikat putus.

Dalam rekaman yang viral, bendera yang seharusnya Merah di atas dan Putih di bawah justru terbentang sebaliknya Putih diatas dan Merah di bawah sehingga menyerupai bendera Polandia atau Monako. Di lokasi lain, tali bendera putus hingga prosesi terhenti dan membuat peserta upacara kaget.

Pengamat sosial Eko Prianto atau aktivis Eko Gagak dikenal dengan ketajaman analisis dan keberaniannya dalam menyuarakan pandangan kritis terhadap isu-isu struktural yang mencerminkan realitas serta ketimpangan yang dihadapi masyarakat menilai kejadian ini sebagai tamparan keras bagi bangsa dan negara. “Paskibra telah ditempa fisik dan mental demi mengemban tugas negara, apa jadinya jika momen sakral justru diwarnai kesalahan fatal yang menyayat hati ratusan juta pasang mata bangsa dan negara Indonesia ?” ungkap Eko Gagak sambil menikmati kopinya, Kamis (21/8/2025).

SIMAK JUGA  Warga Pengampon 10 Bangun Gapura Sambut HUT RI ke-80, Dipimpin Langsung oleh Pak RT Moch. Su'eb

Menurut Eko Gagak, insiden bendera terbalik bukan sekadar kelalaian atau kesalahan teknis, melainkan memiliki makna simbolik yang berbahaya. Dalam konteks internasional, bendera terbalik sering kali dimaknai sebagai sinyal bahaya, bentuk protes, atau keadaan darurat.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Kapolres Pasuruan Hadiri Ngaji Bareng Cafe To Cafe Bersama Kiyai Muda Gus Romy Syib
LIPUTAN SURABAYA

“Hari Kemerdekaan adalah momentum sakral. Jika bendera terbalik, publik bisa menafsirkan sebagai tanda marabahaya atau penghinaan terhadap bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia menyinggung refleksi sejarah terkait perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato Surabaya tahun 1945. Menurutnya, kesalahan dalam pengibaran bendera pada saat upacara kemerdekaan melukai rasa nasionalisme seluruh rakyat dan dapat menimbulkan dampak psikologis serta keresahan sosial.

SIMAK JUGA  Tempuh 113 Km, Kapolda Jatim Pastikan Kesiapan Pengamanan Rute Tour de Panderman 2024 Dengan Bersepeda

Eko Gagak mengingatkan bahwa pengibaran bendera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958. Setiap kesalahan harus menjadi evaluasi serius, bukan sekadar permintaan maaf.

“Kesalahan ini jangan dianggap tidak penting. Upacara kemerdekaan adalah simbol kehormatan bangsa dan negara jangan sampai berubah menjadi tontonan menyedihkan yang mencederai cinta tanah air serta menggerogoti kedaulatan rakyat,” pungkas Eko Gagak.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, jadikan momentum sebagai pijakan kesadaran untuk segera bangkit menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.ย Kontributor : Eko Gagak

Pewarta : Musthofa

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ