Liputan Surabaya Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pekerja warkop pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Koplo merk Doubel L
Tersangka berinisial BS (33) Tahun,yang beralamatkan Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya. Ia ditangkap didalam rumahnya Pada Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, tertangkapnya BS ini tidak luput informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran Obat Keras Berlogo LL di TKP, Minggu (05/02/2023).
โSetelah benar sesuai ciri -ciri yang di maksud, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti, โ ujar hendro.
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota sebanyak 1210 butir obat keras berlogo LL.1 Pack Klip plastik Kosong; 1 Unit Handphone Warna Hitam Merk XIAOMI.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna mempetanggung jawabkan atas perbuatannya.
โAtas perbuatannya tersangka, SB dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.โpungkas kasat ( Andik)