Sidoarjo โ Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Sidoarjo. Salah satu terduga pelaku berinisial MS disebut-sebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin. Selanjutnya, MS diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika msmembenarkan penyerahan tersebut.
โIntinya kami selaku kuasa hukum dari korban meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para terlapor. Selain itu ada masalah lain, di mana saat ini korban sudah berbadan dua (hamil). Nantinya siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya persalinan dan masa depan anak dalam kandungan?โ ujar Dika, Minggu (24/8/2025).
Dika menambahkan, para terlapor rata-rata berusia di atas 30 tahun, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait persoalan ini.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, memastikan laporan kasus ini sudah ditindaklanjuti.
โTerkait laporan tersebut sudah kami proses dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara soal informasi penangkapan terlapor berinisial MS, akan kami cek kembali karena ada lebih dari satu terlapor,โ jelasnya.
Empat Laporan Polisi Masuk
Kasus ini secara resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Tercatat ada empat laporan polisi yang telah dibuat:
Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Nomor: STTLP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Peristiwa dugaan pencabulan ini disebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Korban berinisial AE (14), seorang siswi kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan.