Ancam Bunuh Terhadap Profesi Wartawan, EG Dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Berhati-hatilah dalam mengetik sebuah kata yang berkaitan dengan profesi seseorang, apalagi di dalam sebuah WhatsApp Grup (WAG), jika tidak mau berujung di jalur hukum.

Hal tersebut seperti yang kini tengah dilakukan oleh Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika selaku Jurnalis di Surabaya, yang telah melaporkan EG ke Mapolrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik.

Kejadian tersebut bermula saat EG menyerang kehormatan profesi yang disandang Eko Andhika Cs sebagai jurnalis dengan mengatakan sebagai “Wartawan Tolol” dan “Wartawan Bego” di WAG bentukan EG sendiri.

SIMAK JUGA  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Ditlantas Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes

Tidak hanya cukup disitu, EG juga menyebarkan di dalam Grup lain, yang didalamnya terdapat sejumlah rekan profesi dan beberapa pihak instansi lain.
Sontak melihat hal tersebut, Eko Andhika Cs mengaku kaget bahkan dirinya merasa dipermalukan atas kejadian ini, apalagi ada ancaman yang menyebutkan bahwasanya EG akan membunuhnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Video:Detik Detik Pengeroyokan Seorang Karyawan Degan Ndul Oleh Segerombolan Pemuda
LIPUTAN SURABAYA

Lantas ia berkoordinasi dengan beberapa rekan seprofesinya dan sepakat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya di Mapolrestabes Surabayaq
“Jujur saya tidak punya masalah dengan EG sebelumnya, bahkan saya tidak mengenalnya dengan baik, hanya berada dalam grupnya, lah ini kok tiba-tiba saya diancam dan difitnah seperti ini, maksudnya apa,” urai Eko Andhika usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

SIMAK JUGA  Event Bersama Para Penggiat Anti Narkoba, Ketum GSI Berharap Jawa Timur Bersinar

Ia juga menambahkan bahwasanya ingin memberikan sebuah pelajaran, haruslah bijak dalam menggunakan media sosial, jika emang ada masalah secara pribadi janganlah disebarluaskan seperti ini, apalagi ini Devi Cs tidak mengenal sama yang bersangkutan.

Kini semuanya sudah terlambat, laporan atas pencemaran nama baik sudah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ