Curi Motor di Kebalen Wetan, Pria 44 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – TANJUNGPERAK, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (13/8). HHS, 44, warga Pegirian, Surabaya ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya.

HHS ditangkap saat mencuri sepeda motor milik NF 57. “Dalam melancarkan aksinya HHS tidak sendiri, ia bersama satu orang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

SIMAK JUGA  Polres Tuban Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerbaya dan Sita 1.300 Butir Pil Dobel Lย 

Saat kejadian, anggota Unit Reskrim menerima informasi dari warga adanya tindak pidana kejahatan. Petugas lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial S yang kini masuk dalam DPO. “Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” imbuh Iptu Suroto.

SIMAK JUGA  Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 3 orang Tersangka Curanmor

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK asli atas nama korban, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Pengacara Terdakwa Kecewa
LIPUTAN SURABAYA

Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Suroto.

Pewarta : Musthofa

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ