Terdakwa Kasus Jambret Hingga Mengakibatkan Kematian, Kasi Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya,ย – Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

SIMAK JUGA  Tiga Anggota Gengster Diciduk, Usai Lukai Korban

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Gagal maning Bro : Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram
LIPUTAN SURABAYA

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

SIMAK JUGA  Polisi Akan Segara Lakukan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Angkatan Sumenep

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (Ref)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ