Curi Motor di Kebalen Wetan, Pria 44 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Liputan Surabaya – TANJUNGPERAK, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (13/8). HHS, 44, warga Pegirian, Surabaya ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya.

HHS ditangkap saat mencuri sepeda motor milik NF 57. “Dalam melancarkan aksinya HHS tidak sendiri, ia bersama satu orang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

SIMAK JUGA   Satreskrim Mapolres Bangkalan, Tangkap Residivis, Yang Kini Sudah Banyak Resahkan Warga Bangkalan

Saat kejadian, anggota Unit Reskrim menerima informasi dari warga adanya tindak pidana kejahatan. Petugas lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial S yang kini masuk dalam DPO. “Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” imbuh Iptu Suroto.

SIMAK JUGA   Mafia Tanah Minta Keadilan Di PN Surabaya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK asli atas nama korban, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Tertangkap Warga Saat Sepada Motor Hasil Curiannya Mogok
LIPUTAN SURABAYA

Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Suroto.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait