Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara, Perkara Tragedi Kanjuruhan

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya, โ€“ Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

โ€œTerhadap terdakwa diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,โ€ kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Berantas Peredaran Narkoba Melalui Asistensi Kampung Bersinar
LIPUTAN SURABAYA

Menurut Hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

โ€œMenyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,โ€ kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

SIMAK JUGA  Mutasi Polri, Kombes Pol Pasma Royce Pindah Tugas Jabat Kapolrestabes Surabaya

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun.

SIMAK JUGA  Polsek Tambaksari bersama 3 Pilar Menjaring sebanyak 32 Remaja Sedang Pesta Miras

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. Ti0

Hukum Dan Kriminalย 

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait