Liputan Surabaya – Setelah vonis bebas terhadap terdakwa, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Membuat salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa.
Hal itu, dikatakan oleh Isatus Sa’adah,24 itu merupakan dari kakak kandung Wildan Rahmadhani,16 yang meninggal karena tragedi Kanjuruhan Malang. Ia datang dari Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.
Namun sayangnya, ia merasa kecewa, karena Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,”kata Isa sembari meneteskan air mata di PN Surabaya.
Bahkan dia rela menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan putusan Majelis Hakim yang setimpal kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. Karena sudah dari tragedi Kanjuruhan Malang itu menewaskan 135 orang dan puluhan orang luka-luka.
“Seharusnya, putusan Majelis Hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini saja,”tuturnya.
Begitu juga yang dialami oleh Susiani (38) dengan memegang foto anaknya Hendra Wahyu Zainal Arifin. “Hati saya sangat terkoyak-koyak menuntut keadilan di kasus ini sangat susah. Sebelum kasus ini disidang kami sudah datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,”ungkapnya.
Untuk diketahui dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka. Sebagaimana dalam dakwaan ataupun tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh Hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Namun beda hal dengan terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.