Pengedar Sabu Kalilom Lor Surabaya Disergap di Warkop

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya — Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP (27 tahun), warga Jalan Kalilom Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Jawa Timur.

AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 5 poket berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Jika dihitung berat total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 3,27 gram,” kata Daniel, pada Rabu (03/05/2023).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Buntut Terduga Pelaku Curanmor Meninggal, Kapolsek Simokerto Dinonaktifkan
LIPUTAN SURABAYA

Daniel mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp. 400.000, satu buah dompet warna coklat, dan satu buah handphone VIVO. Penangkapan AP, kata Daniel, dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir Jalan depan warkop Jalan Kalilom Surabaya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 3,27 gram,” ujar Daniel.

SIMAK JUGA   Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius di Gudang Peluru

Daniel menambahkan, barang bukti sabu diamankan petugas dari dalam dompet warna coklat yang di bawa pelaku. Ia memastikan, sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Ardi di wilayah area Makam Rangkah Jalan Kenjeran Kota Surabaya,” kata Daniel.

SIMAK JUGA   Eko Cahyadi Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Akibat perbuatannya, tersangka AP disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )

Pos terkait