Kronologis kejadian pada saat Mahasiswa Angkatan 12/Tingkat 2 dan Angkatan 13/Tingkat 1, dan beberapa Angkatan 10/Tingkat 4, serta beberapa pengasuh Taruna melaksanakan makan malam di Polaris, setelah makan malam sdr. DZGT dan sdr. DAA, meminta izin kepada sdr JPBK selaku DANMEN untuk memberikan arahan kepada junior kelas tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian yang benar, setelah makan malam, sdr. JPBK memberikan hukuman kepada Angkatan 12/Tingkat 2 untuk Roll/Koprol karena dianggap gaduh saat makan, selanjutnya Angkatan 13/Tingkat 1 juga ikut melaksanakan Roll/Koprol dengan jarak 15 Meter, setelah itu Angkatan 12/Tingkat 2 mengumpulkan Angkatan 13/Tingkat 1, guna memberikan arahan sekaligus pengecekan kelengkapan pakaian dinas, dan saat itulah korban ditemukan tidak membawa buku saku, setelah itu Tersangka mendatangi korban dan menyuruh korban agar ke kamar mandi, setelah Tersangka masuk ke dalam kamar mandi selang 2 menit korban dibarengi oleh sdr. DAA masuk ke kamar mandi, kemudian Tersangka memberdirikan korban di Lorong tempat buang air kecil menghadap keluar, sedangkan Tersangka berdiri berhadapan langsung dengan korban dengan jarak +-60 CM dan sdr DAA berdini di belakang samping Tersangka, kemudian Tersangka menyiapkan kuda-kuda kaki kini depan, dan korban berdiri tegak dengan sikap istirahat ditempat, kemudian Tersangka melayangkan Pukulan tangan kanannya yang mengepal ke bagian perut atas korban dengan agak keras kemudian Tersangka mengatakan akan memukul sekali lagi dan korban menjawab “Siap” kemudian Tersangka melayangkan pukulan kedua, setelah itu Tersangka menyuruh korban keluar dan selang tiga Langkah korban langsung roboh dengan pelipis kepala bagian kanan membentur garis bawah tembok, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagu dan kepala sebelah kiri terbentur lantai dan tak sadarkan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh Polrestabes Surabaya adalah 2 (dua) buah Gelas Air minum dalam kemasan, 2 (dua) lembar Tisu Berlumuran Darah, 1 (satu) potong Seragam baju doreng, 1 (satu) set seragam hitam.
Sedangkan pelaku penganiaya akan di jerat dengan pasal Pasal 353 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. ( Andik )