Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan , Pengedar Sabu, Sembunyikan 15 Poket Dalam Helm di Warkop

Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terduga penjual 15 poket narkoba jenis sabu di rumah Jalan Patua Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terduga pelaku yang menguasai Narkoba jenis sabu berinisial MTA (21) warga Jl. Patua Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Daniel pada Senin (10/07/2023).

SIMAK JUGA   Diputus Bersalah, Kurator Rochmad Dan Wahid Tidak Ada Perintahan Penahanan

Peristiwa pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering di gunakan untuk transaksi sabu.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kehadiran Polisi RW Polrestabes Surabaya Menjadi Problem Solving Masyarakat di Tingkat RW
LIPUTAN SURABAYA

Kemudian atas informasi anggota melakukan penyelidikan dan penyergapan, sehingga berhasil menangkap pelaku MTA, sabu itu disimpan didalam helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka.

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan , Pengedar Sabu, Sembunyikan 15 Poket Dalam Helm di Warkop
Foto : Barang Bukti 15 Poket Sabu

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 Poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.56 gram sabu dan handphone yang digunakan transaksi.

Dari pengakuan pelaku mereka menerima titipan sabu dari seseorang berinisial RDS yang sebelumnya (tertangkap) pada Jumโ€™at 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di Pos Jl. Patua Tembok Dukuh Surabaya sebanyak 15 bungkus sabu.

SIMAK JUGA   Pengedar Sabu Ditangkap, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Diamankan 7 poket Sabu, dari Bawah Kasur

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku MTA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Andik)

Pos terkait