Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 15 Paket Sabu Siap Edar

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 15 Paket Sabu Siap Edar

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu.

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Gresik 5 Tersangka Diamankan
LIPUTAN SURABAYA

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

โ€œBerdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,โ€ terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

SIMAK JUGA  Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

โ€œBerdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

SIMAK JUGA  Polres Malang Bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi, Fasilitasi Kebutuhan Keluarga Korban Kanjuruhan

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )

 

BERITA HUKUM KRIMINALย 

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait