Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Jl.Teluk Nibung

Liputan Surabaya – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali meringkus dua pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, pada hari Sabtu Tanggal 04/03/23 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kedua tersangka ini berinisial FF (29) tahun dan RMLB (27) tahun, keduanya indekost di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, memaparkan, Pada saat anggota kita melakukan pemantauan dikawasan rumah kos yang beralamatkan Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang yang melakukan transaksi jual beli sabu.info tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota yang berada dilapangan.

SIMAK JUGA   Adanya dugaan mafia solar gersik aktifitas lagi dan Kasat reskrim Polres Gresik lupa naruh

โ€œPada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar petugas menangkap 2 tersangka berserta barang bukti.โ€ujar AKP Hendro Utaryo. Jumat (17/03/23)

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Curi Motor di Kebalen Wetan, Pria 44 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan
LIPUTAN SURABAYA

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa,1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watch yang di dalamnya terdapat beberapa paket Sabu dengan berat keseluruhan 217,9 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO

โ€œDengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ยฑ 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya.โ€pungkasnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres tanjung perak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.dan dari keterangan tersangka saat dilakukan interogasi mengatakan, bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial S (Belum Tertangkap).

SIMAK JUGA   Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius di Gudang Peluru

โ€œKini kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.โ€pungkasnya. ( M.Subhan )

BERITA HUKUM DAN KRIMINAL

 

 

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait