Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Jl.Teluk Nibung

Liputan Surabaya – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali meringkus dua pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, pada hari Sabtu Tanggal 04/03/23 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kedua tersangka ini berinisial FF (29) tahun dan RMLB (27) tahun, keduanya indekost di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, memaparkan, Pada saat anggota kita melakukan pemantauan dikawasan rumah kos yang beralamatkan Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang yang melakukan transaksi jual beli sabu.info tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota yang berada dilapangan.

SIMAK JUGA   Dua Pengedar Sabu di Dacota Putat Jaya Surabaya Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan

โ€œPada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar petugas menangkap 2 tersangka berserta barang bukti.โ€ujar AKP Hendro Utaryo. Jumat (17/03/23)

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Pesawat Tempur Serang Darat Su-25 Luncurkan Serangan Rudal ke Fasilitas Militer AFU Ukraina
LIPUTAN SURABAYA

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa,1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watch yang di dalamnya terdapat beberapa paket Sabu dengan berat keseluruhan 217,9 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO

โ€œDengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ยฑ 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya.โ€pungkasnya.

SIMAK JUGA   3 Pelaku Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polsek Lakarsantri Surabaya

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres tanjung perak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.dan dari keterangan tersangka saat dilakukan interogasi mengatakan, bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial S (Belum Tertangkap).

โ€œKini kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.โ€pungkasnya. ( M.Subhan )

BERITA HUKUM DAN KRIMINAL

 

 

Pos terkait