Liputan Surabaya – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali meringkus dua pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, pada hari Sabtu Tanggal 04/03/23 sekitar pukul 12.00 Wib.
Kedua tersangka ini berinisial FF (29) tahun dan RMLB (27) tahun, keduanya indekost di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, memaparkan, Pada saat anggota kita melakukan pemantauan dikawasan rumah kos yang beralamatkan Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang yang melakukan transaksi jual beli sabu.info tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota yang berada dilapangan.
โPada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar petugas menangkap 2 tersangka berserta barang bukti.โujar AKP Hendro Utaryo. Jumat (17/03/23)
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa,1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watch yang di dalamnya terdapat beberapa paket Sabu dengan berat keseluruhan 217,9 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO
โDengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ยฑ 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya.โpungkasnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres tanjung perak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.dan dari keterangan tersangka saat dilakukan interogasi mengatakan, bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial S (Belum Tertangkap).
โKini kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.โpungkasnya. ( M.Subhan )