Satreskoba Polrestabes Surabaya Menggadakan press Release Peredaran narkoba Lintas Pulau yang di Pimpin langsung oleh Kapolda Jatim

Surabaya Rabu 20/12/2023 sekira pukul 09.00 Satreskoba Polrestabes Surabaya menggadakan pers rillis peredaran narkoba lintas pulau yang di pimpin langsung oleh kapolda Jawa Timur Irjen pol Iman Sugianto bersama Kapolrestabes Kombes pol Pasma Royce.

Ratusan kilo narkotika jenis sabu yang peredarannya diperuntukkan jelang tahun baru di Surabaya digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim juga mabes Polri.

Dari ungkap itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.

SIMAK JUGA   Jaringan Narkoba Sumatra-jawa Di Gagalkan Polrestabes Surabaya

Kedua tersangkanya inisial, MT dan RT. Kedua tersangka sejauh ini dalam introgasi pemeriksaan sebagai kurir. “Mudah-mudahan kedepan bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto,didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma, Rabu (20/12/2023).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil
LIPUTAN SURABAYA

Pada saat penangkapan dilaksanakan pada tanggal, 14/12/2023

kemarin disalah satu hotel di Surabaya petugas mengamankan pasutri itu dengan barang bukti sabu sebanyak 144,016 kilogram.

Polisi yang mengerahui akan adanya sabu jaringan antar provinsi dan akan masuk ke Surabaya langsung diselidiki. Selama dua hari tanggal 14-15 Desember, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan keduanya dalam kamar hotel.

“Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan Sumatra Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim.

SIMAK JUGA   Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan , Pengedar Sabu, Sembunyikan 15 Poket Dalam Helm di Warkop

Dari ungkap sabu jelang pergantian tahun baru ini jika dikonversi ke rupiah mencapai 100,8 Milyar atau jika ke pengguna bisa menyelamatkan sebanyak 2,1 juta nyawa manusia.

Pasal 114 ayat (02) kemudian pasal 112 dan pasal 113 ayat (01) 35 tahun 2009. Kedua tersangka dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Pos terkait