Liputan Surabaya – Seorang pemuda Tambak Segaran Wetan Desa Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya, berinisial EAP (26) dibekuk polisi saat sedang menunggu pembeli sabu di warung kopi (warkop). Dia ditangkap karena menyimpan dan menjadi pengedar sabu.
Terbaru, tersangka EAP seorang Residivis yang ditangkap polisi, Selasa 7 Februari 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan 12 paket sabu siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan, selama ini masyarakat resah dengan tingkah tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Tambak Segaran Wetan tersebut. Mendapat laporan tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil membekuk pelakunya.
“Pada saat anggota tiba pelaku sedang duduk nyantai di warkop menunggu pembeli, kemudian pelaku langsung ditangkap setelah digeledah di warung kopi anggota menemukan sabu,” kata Daniel, Jumat (24/03/2023).
Dia mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial Sidiq (55), di wilayah Citraland Surabaya.
Selain mengamankan pelaku EAP, polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar 12 paket dengan berat masing-masing 0.19, 0.19, 0.20, 0.21, 0.20, 0.21, 0.21, 0.21, 0.18, 0.19, 0.19, 0.46 dengan berat keseluruhan 2,64 gram.
Kemudian satu dompet coklat, satu dompet hijau, satu bungkus rokok Gudang Garam Surabaya, uang sebesar Rp 83.000, dan dua buah timbangan elektrik.
“Kasus ini telah ditangani di Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Kini untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” tandasnya
Atas perbuatannya EAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )