Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

JEMBER – Pulau Madura selama ini dikenal sebagai daerah penghasil garam, namun, khusus untuk pemuja narkoba di Kabupaten Jember khususnya dan wilayah Tapalkuda pada umumnya, Madura juga sebagai pemasok kebutuhan para pemuja narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun pil Koplo.

Terbaru, 10 orang dimana salah satu diantaranya merupakan oknum kepala desa asal Kecamatan Tamanan Bondowoso, diamankan Satreskoba Polres Jember.

Mereka diamankan oleh Satres dikarenakan menggunakan dan mengedarkan ‘garam’ atau sabu sabu yang didapatnya dari pulau Madura.

SIMAK JUGA   Polsek Tambaksari bersama 3 Pilar Menjaring sebanyak 32 Remaja Sedang Pesta Miras

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH, dalam press rilisnya menyatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap sepuluh pelaku pengguna dan pemakai narkoba.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Namun dua diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum kepala desa yang berhasil diamankan.

“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” ujar Kapolres Jember., Kamis (19/10).

SIMAK JUGA   Pengangsu BBM Bersubsidi Berjenis Solar Semakin Merajalela Di Wilayah Tuban

Kapolres Jember juga menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya.

“Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai,” ujar Kapolres Jember.

Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember, apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasirehabilitasi. Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.

SIMAK JUGA   Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu. ( Andik )

Pos terkait