Liputan Surabaya – Surabaya, Dugaan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II, Surabaya, kini tidak hanya memicu kritik publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum. Narasi resmi kepolisian yang menyebut adanya “penangkapan” terhadap tersangka HK (44) dinilai berpotensi bertentangan dengan fakta di lapangan yang mengarah pada proses “penyerahan”.
Dalam kerangka hukum pidana, perbedaan antara penangkapan dan penyerahan bukan sekadar istilah administratif. Penangkapan merupakan tindakan hukum yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait prosedur, kewenangan, hingga perlindungan hak tersangka. Sementara itu, penyerahan diri atau diserahkan oleh pihak lain memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus dicatat secara transparan dalam proses penyidikan.
Apabila benar terjadi perbedaan antara fakta penyerahan dan pernyataan resmi yang menyebut penangkapan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyampaian informasi yang tidak akurat kepada publik.
Lebih jauh, aspek transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi bagian dari kewajiban institusional kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Polri berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengamat hukum pidana menilai, apabila narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi etik bahkan administratif bagi aparat yang terlibat. “Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Ketika informasi yang disampaikan tidak utuh, maka kepercayaan publik bisa tergerus,” ujarnya.
Di sisi lain, kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada 29 April 2026 juga masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyidik. Keterangan saksi menyebut adanya empat pelaku, namun hingga kini baru satu tersangka yang diamankan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan keseriusan proses penyidikan.
Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap seluruh pelaku dalam suatu tindak pidana, sebagaimana prinsip equality before the law. Kegagalan mengungkap pelaku lain dapat memunculkan dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.
Jika dugaan ketidaksesuaian informasi ini terbukti, maka bukan hanya persoalan teknis yang dipermasalahkan, melainkan potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan narasi tersebut. Iptu Suroto yang dihubungi melalui pesan WhatsApp juga belum merespons konfirmasi.
Kasus ini kini berkembang tidak hanya sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum. Publik menunggu kejelasan—bukan sekadar narasi, melainkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pewarta : Tp



