Aipda Chusairi Tegaskan Pelayanan KB Samsat Sidoarjo Kota Sesuai Hukum, Bebas Pungli

ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota ditegaskan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Aipda Chusairi saat memantau langsung aktivitas pelayanan kepada masyarakat, Sabtu (2/5/2026).

Dalam keterangannya, Aipda Chusairi menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pajak kendaraan bermotor harus mengacu pada aturan resmi pemerintah dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia menekankan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.

SIMAK JUGA  Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum

โ€œSetiap petugas wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pungutan di luar yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan masyarakat mengantre secara tertib di loket pelayanan. Informasi mengenai mekanisme dan biaya resmi juga terpampang jelas, sebagai bentuk transparansi kepada wajib pajak.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis, Puluhan Anak Dapat Bingkisan dan Sembako
LIPUTAN SURABAYA

Penerapan pelayanan berbasis hukum ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelayanan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli. Dengan demikian, integritas pelayanan di KB Samsat Sidoarjo Kota dapat terus terjaga sesuai prinsip hukum dan keadilan.

SIMAK JUGA  Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ