Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota ditegaskan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Aipda Chusairi saat memantau langsung aktivitas pelayanan kepada masyarakat, Sabtu (2/5/2026).
Dalam keterangannya, Aipda Chusairi menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pajak kendaraan bermotor harus mengacu pada aturan resmi pemerintah dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia menekankan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.
โSetiap petugas wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pungutan di luar yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,โ ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan masyarakat mengantre secara tertib di loket pelayanan. Informasi mengenai mekanisme dan biaya resmi juga terpampang jelas, sebagai bentuk transparansi kepada wajib pajak.
Penerapan pelayanan berbasis hukum ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelayanan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli. Dengan demikian, integritas pelayanan di KB Samsat Sidoarjo Kota dapat terus terjaga sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Pewarta : Tp



