Liputan Surabaya – Surabaya, Aksi penjambretan yang berujung pengeroyokan terhadap pelaku di kawasan Bubutan, Surabaya, kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi. Meski pelaku kejahatan berhasil diamankan warga, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam perspektif hukum, Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan prinsip tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa โIndonesia adalah negara hukumโ, yang berarti segala bentuk penanganan tindak pidana harus melalui proses hukum yang sah, bukan melalui aksi kekerasan oleh masyarakat.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hal ini berlaku tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku tindak pidana, yang tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, pelaku SGR (27) memang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Namun, tindakan warga yang menghakimi hingga menyebabkan luka berat dapat berpotensi melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat.
Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan emosi. Di satu sisi, masyarakat berhak melindungi diri dari tindak kejahatan. Namun di sisi lain, supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi agar keadilan tidak berubah menjadi pelanggaran baru.
Pewarta : Tp









