๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya, โ Notaris Dedi Wijaya dan kawan-kawan dilaporkan di Polrestabes Surabaya, terkait dugaan pemalsuan kuasa jual dan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Heri Iwanto warga Babatan Surabaya. Selasa, (23/05/2023).
Heri menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika tahun 2011 meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta ke seorang perempuan bernama Weni. Hingga tahun 2020 cicilan baru terbayar Rp.50 juta. Pinjaman membengkak menjadi Rp.300 juta setelah berselang selama 9 tahun.
Heri sudah paham konsekuensi meminjam dana talangan. Apabila tak segera melunasi pinjaman bisa membengkak karena ada bunga. Namun anehnya, saat pinjaman sudah membengkak dua kali lipat
tiba-tiba Heri didatangi orang bernama Anthon dan mengaku sebagai pemilik baru rumahnya.
โDia bilang sertifikat dapat dari notaris Dedi Wijaya setelah membeli rumah dari Weni,โ kata Heri.
Heri pun lantas melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status kepemilikan tanah masih dimiliki keluarga Heri. Dia berkesimpulan Notaris Dedi Wijaya telah membuat sertifikat palsu.
โRumah saya kan aset keluarga. Jadi atas nama ibu, saya, dan dua saudara. Kalau dijual kan semua musti tanda tangan, kami gak pernah jual tapi di surat sertifikat palsu ada semua tanda tangan kami,โ ujar Heri.
Heri berharap Polisi segera menyelidiki kasus ini. Dedi Wijaya ketika dikonfirmasi dengan kasus tersebut memilih bungkam.
Terpisah Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, Ikatan Notaris Indonesia (INI)Henny Hapsari, saat disingung terkait adanya dugaan culas yang dilakukan oleh Notaris Dedi Wijaya dan sudah dilaporkan ke Polisi, belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui, bahwa Heri sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya, berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu. ( Redaksi )