Dugaan Pelanggaran SOP di KB Samsat Bangkalan, Berpotensi Langgar Prinsip Pelayanan Publik dan Konstitusi

Liputan Surabaya – Bangkalan, Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam layanan cek fisik kendaraan di Samsat Bangkalan kini menjadi perhatian publik. Selain memicu keresahan masyarakat, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 1 ayat (3): โ€œNegara Indonesia adalah negara hukum.โ€

Artinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam pelayanan di Samsat.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pelaku Dijerat UU Kesehatan dan Psikotropika
LIPUTAN SURABAYA

Pasal 27 ayat (1): โ€œSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahanโ€ฆโ€

Kehadiran pihak non-resmi dalam proses cek fisik berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan perlakuan berbeda terhadap masyarakat.

Pasal 28D ayat (1): โ€œSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adilโ€ฆโ€

Jika pelayanan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka kepastian hukum bagi masyarakat dapat terganggu.

SIMAK JUGA  Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap petugas wajib memiliki identitas jelas, kompetensi, serta kewenangan resmi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Apabila benar terdapat individu non-resmi yang menjalankan fungsi layaknya petugas, termasuk melakukan aktivitas โ€œgesekโ€ di luar prosedur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar.

SIMAK JUGA  Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

Pengamat hukum menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak hanya merusak tata kelola pelayanan publik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban, evaluasi internal, serta memastikan seluruh proses pelayanan di Samsat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : (RED)

Pewarta : (Tp)

 

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ