Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pelaku Dijerat UU Kesehatan dan Psikotropika

Liputan Surabaya – Ngawi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) diamankan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Penindakan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

SIMAK JUGA  Pers Rillis Akhir Tahun, Prestasi Gemilang di Raih Polrestabes Surabaya.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

โ€œPeredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,โ€ ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Humas Polri Perkuat Peran Strategis Hadapi Banjir Disinformasi Digital
LIPUTAN SURABAYA

Jeratan Hukum Tegas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:

Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika tanpa hak atau melawan hukum.

SIMAK JUGA  Pengawas SPBU 56.612.08 Lepas Tangan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Menguat

Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana berupa penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang terbukti secara ilegal mengedarkan atau menyalahgunakan obat keras dan psikotropika.

AKP Marji Wibowo menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, sebagai langkah bersama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ